Pemagangan

Dasar Hukum Pemagangan


  • PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDNESIA NO6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

Ketentuan Umum Permenaker RI NO.6 Tahun 2020

  • PERSYARATAN PESERTA PEMAGANGAN :
    1. Usia paling rendah 17 ( Tujuh belas) tahun.
    2. Sehat Jasmani & Rohani.
    3. Lulus seleksi.
    4. Surat persetujuan dari orang tua / wali.
  • Perusahaan hanya dapat menerima Peserta Pemagangan paling banyak 20% (Dua Puluh Persen) dari jumlah  Karyawan.
  • Program Pemagangan meliputi :
    1. Pemberian teori dan praktik di Unit Pelatihan minimum 10 % dan maximum 25%.
    2. Praktik kerja di unit produksi perusahaan minimum 75%-90%.
  • Penyelenggaraan Pemagangan di Perusahaan disesuaikan dengan jam kerja di perusahaan.
  • Peserta Magang yang bekerja shift malam harus berusia 18 tahun, mendapatkan transportasi antar jemput dan  makanan dengan standar gizi yang baik.

Kerangka Program Pemagangan

  1. Mengimplementasikan Program Pemerintah tentang Pemagangan Pemagangan nasional dalam rangka peningkatan kompetensi kerja.
  2. Memberi kesempatan para LULUSAN SLA khususnya untuk mengikuti pelatihan kerja di perusahaan-perusahaan tempat praktik kerja.
  3. Mempersiapkan Peserta Magang yang berkualitas untuk memasuki dunia kerja dengan peningkatan status menjadi karyawan kontrak.
  4. Produktivitas dan output dari peserta magang yang maksimal dengan diterapkannya pendampingan atau mentor.

Aspek Pemagangan

  1. Penyelenggara
  2. Peserta
  3. Pembimbing
  4. Program (Kurikulum Silabus)
  5. Perjanjian Pemagangan
  6. Sarana dan Prasarana
  7. Manajemen
  8. Sertifikasi
  9. Pasca Magang (Pasar kerja)

Perbedaan Program Pemagangan Nasional


Prosedur Pemagangan


Hubungi Kami

Ruko Hive Parc
Jl Cendana Parc Raya 1 No 18,
Jalan Pasir Randu,
Lippo Karawaci
021-39721199