- PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDNESIA NO6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
- PERSYARATAN PESERTA PEMAGANGAN :
1. Usia paling rendah 17 ( Tujuh belas) tahun.
2. Sehat Jasmani & Rohani.
3. Lulus seleksi.
4. Surat persetujuan dari orang tua / wali.
- Perusahaan hanya dapat menerima Peserta Pemagangan paling banyak 20% (Dua Puluh Persen) dari jumlah Karyawan.
- Program Pemagangan meliputi :
1. Pemberian teori dan praktik di Unit Pelatihan minimum 10 % dan maximum 25%.
2. Praktik kerja di unit produksi perusahaan minimum 75%-90%.
- Penyelenggaraan Pemagangan di Perusahaan disesuaikan dengan jam kerja di perusahaan.
- Peserta Magang yang bekerja shift malam harus berusia 18 tahun, mendapatkan transportasi antar jemput dan makanan dengan standar gizi yang baik.
- Mengimplementasikan Program Pemerintah tentang Pemagangan Pemagangan nasional dalam rangka peningkatan kompetensi kerja.
- Memberi kesempatan para LULUSAN SLA khususnya untuk mengikuti pelatihan kerja di perusahaan-perusahaan tempat praktik kerja.
- Mempersiapkan Peserta Magang yang berkualitas untuk memasuki dunia kerja dengan peningkatan status menjadi karyawan kontrak.
- Produktivitas dan output dari peserta magang yang maksimal dengan diterapkannya pendampingan atau mentor.
- Penyelenggara
- Peserta
- Pembimbing
- Program (Kurikulum Silabus)
- Perjanjian Pemagangan
- Sarana dan Prasarana
- Manajemen
- Sertifikasi
- Pasca Magang (Pasar kerja)